• Login
    View Item 
    •   STT SAAT Institutional Repository
    • Theses
    • M.Th.
    • View Item
    •   STT SAAT Institutional Repository
    • Theses
    • M.Th.
    • View Item

    Evaluasi Kritis terhadap Pandangan Paedocommunion Dari Lensa Biblika, Teologis, Historis dan Praktis

    Thumbnail
    View/Open
    Bab 1 (2.154Mb)
    Bab 2 (2.157Mb)
    Bab 3 (2.174Mb)
    Bab 4 (2.177Mb)
    Bab 5 (2.002Mb)
    Date
    2025-05
    Author
    Panambunan, Reefo Christy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mengikutsertakan anak-anak dalam Perjamuan Kudus di gereja merupakan hal yang gencar dibicarakan oleh banyak gereja dan teolog di Indonesia pada hari ini. Sebagian kecil gereja Reformed yang menerima praktik paedocommunion menyatakan bahwa gereja-gereja pada abad modern ini harus kembali pada praktik paedocommunion. Ada beberapa alasan mengapa praktik ini harus kembali dilakukan oleh gereja. Pertama, Alkitab memang tidak mencatat secara eksplisit mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya anak-anak menerima Perjamuan Kudus. Artinya, tidak ada alasan untuk menolak kehadiran anak-anak ke dalam meja Perjamuan Kudus, sehinga penafsiran untuk menghidupkan kembali praktik paedocommunion dalam liturgi gereja adalah sah-sah saja. Kedua, alasan dari sejarah gereja yang di dalamnya amat mudah ditemukan catatan mengenai praktik paedocommunion di gereja mula-mula. Bapa-bapa gereja seperti Justinus Martir dan Augustinus juga menyetujui paedocommunion. Ketiga, kontinuitas kovenan antara Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Bagi penganut paedocommunion sebagaimana anak-anak dalam Perjanjian Lama yang telah menerima tanda dan meterai sebagai anggota perjanjian diperbolehkan ikut dalam perayaan Paskah, anak-anak orang percaya pada masa kini pun dapat t ikut ambil bagian dalam sakramen Perjamuan Kudus. Anak-anak yang ditolak masuk ke meja Perjamuan Tuhan merupakan ketidakkonsistenan dalam teologi perjanjian. Keempat, penafsiran terhadap 1 Korintus 11. Penganut praktik paedocommunion menyatakan bahwa sebenarnya Paulus di sini menentang pengecualian anak-anak kecil dari komunitas perjanjian. Sesungguhnya yang terjadi dalam jemaat Korintus adalah mereka memecah belah dengan jalan melarang beberapa orang berpartisipasi dalam pesta Perjamuan yang sedang mereka lakukan. Argumen yang dibangun oleh penganut paedocommunion menyatakan bahwa praktik melibatkan anak ke sakramen Perjamuan Kudus adalah hal yang dapat dipertanggung jawabkan. Yang bertolak belakang dari penganut paedocommunion adalah credocommunion. Penganut credocommunion menyatakan bahwa Perjamuan Kudus diperuntukkan bagi mereka yang telah mengakui iman Kristen di hadapan Allah dan umatNya. Dalam tulisan ini penulis mencoba melakukan tinjauan kritis terhadap praktik paedocommunion dari perspektif credocommunion. Tinjauan terhadap pandangan paedocommunion didasarkan pada argumen biblika, teologis, historis dan praktis. Pertama dari bukti Alkitab yang menyoroti perayaan Paskah. Paskah yang pertama dilakukan di rumah tangga sedangkan Paskah yang selanjutnya setelah peristiwa keluaran dan pembentukan perjanjian di Sinai, Israel sudah menjadi satu keluarga besar Allah yang merayakan Paskah di mana tempat itu adalah di rumah Allah berada. Alkitab memang tidak memberikan bukti yang kuat bahwa semua anak dalam keluarga Israel makan dalam perjamuan Paskah. Pasalnya elemen makanan seperti daging, roti tidak beragi dan sayuran pahit merupakan makanan yang tidak dapat dikonsumsi oleh bayi dan anak-anak. Perayaan Paskah juga mengharuskan adanya latihan katekese yang membutuhkan pemahaman yang cukup jelas dari mereka yang mengikuti perjamuan Paskah dan itu tidak dapat dilakukan oleh anak-anak atau bayi. Dalam Perjanjian Baru yaitu dalam 1 Korintus 11 rasul Paulus memberikan peringatan kepada mereka yang ambil bagian dalam Perjamuan Kudus adalah mereka yang mampu mengingat pengorbanan Yesus, memeriksa diri mereka sendiri dan mampu membedakan tubuh Kristus. Hal ini belum dapat dilakukan oleh bayi atau anak-anak. Selanjutnya, para penganut credocommunion memiliki argumen teologis bahwa tidak semua anggota perjanjian dipilih menurut kedaulatan Allah. Kitab suci juga menyatakan bahwa keanggotaan perjanjian harus disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab. Penerimaan seseorang dalam sakramen Baptisan memang merupakan undangan untuk datang ke meja Perjamuan Kudus namun itu berarti tidak semua anggota perjanjian dapat masuk tanpa syarat apa pun. Ketiga, menurut penganut credocommunion bukti sejarah tidak dapat dijadikan dasar yang cukup kuat untuk melaksanakan praktik paedocommunion. Terkait hal ini, penganut credocommunion lebih berpedoman kepada pandangan tokoh-tokoh Reformator. Sebagai gereja yang berada dalam tradisi Reformed, mereka lebih merujuk kepada ajaran para Reformator mengenai praktik paedocommunion. Keempat, bukti secara praktis berupa peraturan dan tata gereja di lingkup gereja-gereja di Indonesia yang menyatakan paedocommunion pada masa kini.
    URI
    http://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/1766
    Collections
    • M.Th.

    Copyright © 2018  STT SAAT
    Contact Us | Send Feedback
    STT SAAT
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Copyright © 2018  STT SAAT
    Contact Us | Send Feedback
    STT SAAT