Studi Komparasi Epistemik terhadap Konsep Keadilan Sosial menurut Teori Ras Kritis dan Teologi Injili
Abstract
Wacana mengenai ras merupakan salah satu isu kekinian yang telah mendominasi diskusi yang terjalin di antara para sarjana. Realitas ini telah membangkitkan minat dunia akademis untuk melakukan berbagai penelitian yang mendalam terhadap dinamika sosial masyarakat di dalam kaitannya dengan masalah rasisme. Keresahan para sarjana dan aktivis terhadap masalah rasisme menghasilkan kerangka berpikir yang mencoba membongkar hegemoni orang-orang kulit putih dan merekonstruksi sistem masyarakat. Teori Ras Kritis (Critical Race Theory) merupakan cara pandang akademis yang mendorong berbagai diskusi interdisipliner yang meredefinisi identitas, pengetahuan, dan perjuangan keadilan sosial, serta telah menyamar dengan sangat lentur melalui aktivisme masyarakat. Kebangkitan Teori Ras Kritis memantik respons dari kalangan injili yang secara umum menyatakan penolakan terhadapnya, sebab dianggap merupakan cara pandang yang mencoba meruntuhkan keyakinan kristiani mengenai ide keterlibatan sosial yang bersifat eksklusif. Dalam hal ini, Teori Ras Kritis digambarkan sebagai tanda zaman yang mencemari kemurnian iman Kristen dan dengan demikian meruntuhkan visi akitabiah mengenai keadilan sosial.
Penelitian ini menganalisis konsep keadilan sosial menurut Teori Ras Kritis dan teologi injili, kemudian melakukan komparasi untuk menemukan perbedaan dan kesamaan keduanya di dalam level epistemik. Hakikat penelitian akan diarahkan oleh pertanyaan berikut: Apakah konsep keadilan sosial yang diusulkan oleh Teori Ras Kritis kompatibel dengan konsep keadilan sosial yang diusulkan oleh teologi injili secara epistemik? Jawaban dari pertanyaan ini akan dicapai dengan menganalisis visi keduanya mengenai keadilan sosial dalam kaitannya dengan masalah rasisme; membangun jembatan diskusi teologis di antara keduanya dengan mengusulkan Teologi Pembebasan Kaum Kulit Hitam sebagai pihak ketiga; menunjukkan ketegangan yang terbangun di antara keduanya yang terlihat lewat interaksi kritis; menempatkan diskursus mengenai hubungan kuasa, identitas, dan keadilan epistemik di dalam diskusi filsafat-teologi kontemporer; lalu melakukan komparasi epistemik terhadap konsep keadilan sosial yang diusulkan oleh keduanya.
Hasil analisis menunjukkan bahwa konsep keadilan sosial menurut Teori Ras Kritis dan Teologi Injili memiliki kesamaan ekstrinsik, yaitu di dalam menempatkan manusia sebagai subjek yang memiliki kualitas martabat, sehingga keduanya mendorong agar semua orang diperlakukan dengan adil, sebagai bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan mereka. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan intrinsik dalam memandang konsep manusia secara distingtif dan dengan demikian mengindikasikan inkompatibilitas epistemik dalam porsi yang relatif besar. Perbedaan ini ternyatakan melalui cara pandang keduanya terhadap eksistensi manusia secara ontologis, utamanya mengenai dinamika relasi identitas personal dengan komunitas yang lebih luas. Pada akhirnya, keadaan ini berpengaruh secara langsung terhadap visi keadilan sosial yang diusulkan oleh keduanya, sebab otoritas pengalaman manusia dalam menilai suatu pengetahuan diberi porsi yang berbeda.