dc.description.abstract | Keadilan restoratif adalah sebuah konsep dan pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana atau konflik dengan cara melibatkan semua pihak yang berkepentingan, baik pelaku dan korban bersama keluarga dan juga tua-tua adat. Pendekatan ini sudah dipakai di banyak tempat di dunia sejak dahulu, termasuk di Sentani, Kabupaten Jayapura, ketika para tua-tua duduk di para-para adat memproses penyelesaian delik adat. Proses penyelesaian perkara berpatokan pada keadilan restoratif dalam norma adat mam. Mam artinya pantas, wajar, atau normatif. Mam menjadi alat kontrol untuk menilai pikiran, sikap dan perbuatan anggota masyarakat tentang apa yang benar dan salah. Walaupun ada pengadilan adat yang dipimpin oleh tua-tua adat, belakangan ini ada anggota masyarakat yang tidak dapat menerima keputusan pengadilan adat atau tidak menggunakan pengadilan adat untuk proses penyelesaian perkaranya, tetapi memilih pengadilan Negara.
Ada beberapa pertanyaan penelitian yang diajukan. Pertama, bagaimana masyarakat adat suku Sentani memahami dan mempraktikkan konsep norma adat mam sebagai hukum hidup turun temurun? Kedua, bagaimana konkritnya konsep keadilan restoratif dalam mam dipraktikkan saat ini, baik dalam praktik hidup sehari-hari maupun ketika menghadapi kasus-kasus pelanggaran hukum adat pada Forum Dewan Adat Suku Sentani (DASS)? Ketiga, apa konsep atau doktrin Alkitab tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam komunitas Kristen secara umum? Keempat, bagaimana hasil analisis konsep keadilan dalam mam dari perspektif keadilan restoratif Kristen memberi sumbangsih bagi kehidupan masyarakat adat suku Sentani?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian filosofis. Data-data dikumpulkan dari studi pustaka (library research) dan pengamatan penulis sebagai orang lokal dalam budaya suku Sentani, Papua. Penelitian ini menggunakan dua variabel: keadilan restoratif dalam mam di Sentani dan keadilan restoratif Kristen dalam Alkitab, dan keadilan restoratif dari perspektif Alkitab dipakai untuk menganalisis konsep keadilan restoratif dalam tradisi mam di Sentani.
Penelitian ini menemukan beberapa hal yang signifikan. Pertama, Mam sebagai norma adat atau hukum hidup mengatur tujuh bidang kehidupan masyarakat adat suku Sentani: agama (leluhur), pemerintahan adat, pendidikan tradisional di balai adat, sosial, ekonomi, etika-moral, dan peradilan adat. Kedua, dalam praksisnya konsep keadilan restoratif dalam mam tidak saja ditemukan di para-para adat ketika sebuah delik adat diproses oleh tua-tua adat tetapi juga dalam praktik hidup sehari-hari dan ritual khusus pembayaran harta kepala (yum) dan pemberian imbalan kepada ondofolo-kose yang telah menyediakan lahan tanah bagi rakyatnya untuk hidup di atasnya. Ketiga, keadilan restoratif Kristen yaitu berdasarkan pada Alkitab sumber kebenaran dan pribadi Allah yang adil. Ketika berhadapan dengan manusia berdosa dan bersalah keadilan restoratif Kristen adalah keadilan yang membawa pemulihan dan pembaharuan bukan pembalasan. Keempat, penelitian ini menemukan bahwa ada hasil sidang adat yang tidak adil, khusus dalam perkara gugatan cerai oleh suami. Keputusan dianggap tidak adil karena norma mam hanya membenarkan perkawinan monogami heteroseksual sampai maut menceraikan dan ada pembayaran harta kepala. Keputusan DASS salah karena mengikuti contoh hidup perkawinan yang salah jalan, yang sudah banyak berakhir dengan perceraian dan dibiarkan sebagai hal wajar, bukan dosa yang perlu direstorasi secara adil. Dalam hal ini, keadilan restoratif Kristen melengkapi dan memperkuat agar keadilan dalam mam dipraktikkan dengan benar untuk memuliakan Allah di dalam Yesus Kristus. | en_US |