dc.description.abstract | Perintah kesembilan ... menjadi pedoman utama untuk menjaga pemakaian lidah agar tidak melanggar kekudusan hidup.
W. H. Gispen menegaskan bahwa titah kesembilan ini mencakup semua spektrum dosa yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan lidah manusia. Ini berarti bahwa larangan untuk mengucapkan saksi dusta tidak hanya mencakup konteks kesaksian seseorang di dalam pengadilan, tetapi juga mencakup semua jenis kebohongan yang ditimbulkan oleh ketidakjujuran karena ketidakmampuan untuk menguasai lidah. Beberapa ahli mengelompokkan bentuk-bentuk dosa yang melanggar titah kesembilan menjadi beberapa kategori. J. Douma mengategorikan dosa karena lidah ke dalam bentuk-bentuk berikut: memfitnah, gosip, menghakimi (dengan kasar), berbohong (yang terdiri dari bohong yang jahat, bohong yang lucu, bohong yang darurat, dan bohong putih), dan memutarbalikkan perkataan orang lain. Sedangkan J. Verkuyl mengelompokkan kebenaran dan kebohongan dalam penggunaan lidah menjadi delapan dimensi, yakni: di depan hakim; dalam kehidupan umum; dalam diplomasi; dalam percakapan; dalam melaporkan kenyataan dan keadaan; dalam mendidik anak-anak; dalam sopan santun; dan dalam keadaan darurat. Makalah ini akan secara khusus menyorot dan membahas salah satu kategori yang dimunculkan oleh dua ahli etika di atas, yakni bohong putih yang oleh Douma diistilahkan menjadi polite lie atau white lie (yang sering diterjemahkan menjadi bohong yang sopan) dan oleh Verkyul disebut bohong diplomasi atau bohong yang sopan. Untuk keseragaman, makalah ini akan memakai istilah “bohong putih” untuk mewakili konsep tersebut. Tulisan ini akan menggunakan pengajaran Alkitab untuk menyorot pandangan dan argumentasi para ahli etika mengenai pokok bahasan tersebut, sehingga di akhir makalah dapat ditemukan jawaban yang alkitabiah sebagai penuntun bagi orang percaya dalam kehidupan sehari-hari. | en_US |