Analisis terhadap Hermeneutika Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh tentang Doktrin Kontinuitas Makanan Halal dan Haram Menurut Imamat 11:1-47 dari Perspektif Hermeneutika Reformed
Abstract
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh memiliki beberapa keunikan dibandingkan gereja-gereja Kristen lainnya. Salah satu keunikannya adalah gereja ini mengajarkan kontinuitas perbedaan makanan halal dan haram. Doktrin ini didasarkan pada teologi kovenan dari gereja ini yang mengajarkan bahwa kovenan baru didasarkan pada (bukan membatalkan) kovenan lama. Selain itu, prasuposisi ini didukung oleh doktrin gereja ini yang mengajarkan bahwa Allah menyediakan makanan terbaik bagi manusia. Kedua doktrin ini memengaruhi hermeneutika gereja ini yang mengajarkan bahwa setiap hukum dalam PL memiliki satu prinsip moral yang mendasarinya dan prinsip itu berlaku universal bagi orang Kristen. Hermeneutika ini membentuk cara gereja ini mengeksegesis Imamat 11 dan menyimpulkan bahwa perbedaan makanan halal dan haram masih berlaku bagi orang Kristen zaman ini. Berbeda dengan teologi GMAHK, teologi Reformed percaya bahwa kovenan baru membatalkan dan menggantikan kovenan lama. Selain itu, berdasarkan Alkitab, teologi Reformed percaya bahwa Allah adalah Penyedia makanan, namun PB tidak pernah mengajarkan jenis makanan tertentu yang boleh dan tidak boleh dimakan oleh orang Kristen. Kemudian teologi Reformed memiliki prinsip hermeneutika yang melihat Kristus sebagai pusat PL dan PB, sehingga teologi Reformed memahami Imamat 11 berpusat kepada karya pendamaian Kristus (Im. 16) dan memiliki prinsip teologis yang berlaku universal yaitu kekudusan. Penelitian ini memiliki dua pertanyaan utama. Pertama, bagaimana Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh memahami Imamat 11:1-47 sebagai dasar doktrin kontinuitas hukum makanan halal dan haram? Apa prinsip hermeneutika yang mendasarinya? Apa prasuposisi dari doktrin tersebut? Kedua, bagaimana teologi Reformed memahami Imamat 11:1-47 sebagai dasar doktrin kontinuitas dan diskontinuitas hukum makanan halal dan haram sekaligus mengkritisi tafsiran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh? Apa prinsip hermeneutika yang mendasarinya? Apa prasuposisi dari doktrin tersebut?
Dari penelitian awal (preliminary research) yang dilakukan, penulis memiliki gambaran tentang hasil penelitian yang akan disajikan. Doktrin Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh tentang makanan halal dan haram menurut Imamat 11:1-47 tidak memiliki dasar Alkitab yang kuat jika ditinjau dari perspektif hermeneutika dan presaposisi teologi Reformed. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yang menjelaskan semua doktrin GMAHK tentang kontinuitas makanan halal dan haram, komparatif yang membandingkan teologi GMAHK dan Reformed tentang makanan halal dan haram, dan analitis yang menganalisis hermeneutika GMAHK tentang kontinuitas makanan halal dan haram dari perspektif hermeneutika Reformed. Setelah mengadakan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa hermeneutika GMAHK tentang doktrin kontinuitas makanan halal dan haram tidak bertanggung jawab karena GMAHK menafsirkan Alkitab khususnya Imamat 11 dengan menggunakan pendekatan prasuposisi doktrin GMAHK yang tidak didukung oleh teks Alkitab.