Perjanjian Pernikahan Menurut Maleakhi 2:14 dan Efesus 5:21-33: Sebuah Tinjauan Eksegetikal Mengenai Hakekat Pernikahan Kristen
Abstract
Berangkat dari maraknya perceraian dan pergumulan pernikahan, penulis mempertanyakan nilai pernikahan Kristen pada masa kini. Pada saat ini terdapat banyak konsep pernikahan dan pandangan terhadapa perceraian. Hal ini menuntut pemahaman kritis yang jelas akan konsep pernikahn yang alkitabiah. Penulis percaya bahwa pengertian ini merupakan solusi bagi pernikahan Kristen. Perjanjian pernikahan yang tersurat dalam Maleakhi 2:14 merupakan konfirmasi yang jelas terhadap nilai sebuah pernikahan sebagai sebuah perjanjian dengan Tuhan sebagai saksi. Aspek-aspek perjanjian berupa kesatuan yang permanen, kekudusan, serta penolakan Tuhan terhadap perceraian tertulis dengan jelas dalam bagian ini. Konfirmasi Perjanjian Baru terhdap konsep perjanjian pernikahan dapat dilihat dalam surat Paulus kepada jemaat di Efesus. Paulus di dalam Efesus 5:21-33 menjabarkan tanggung jawab suami istri dalam kehidupan pernikahan. Paulus menggunakan pola relasi Kristus-jemaat sebagai pola relasi suami-istri. Baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru menyatakan relasi Allah dengan umat-Nya sebagai sebuah relasi perjanjian. Paulus mengungkapkan sebuah rahasia yang besar berkenaan dengan pernikahan, yaitu bahwa pernikahan menyatakan relasi Kristus dan jemaat (Ef. 5:31-32). Ini berarti bahwa pernikahan bukan hanya bercermin kepada relasi Kristus dan jemaat, tetapi pernikahan juga adalah cermin dari relasi Kristus dan jemaat itu sendiri. Studi eksegetikal yang dilakukan terhadap perikop Maleakhi 2:10-16 maupun Surat Efesus 5:21-33, diarahkan untuk membuktikan keabsahan konsep perjanjian pernikahan dalam Perjanjian Lama. Bagian kedua diarahkan untuk menemukan konfirmasi Perjanjian Baru terhadap konsep ini. Pada akhirnya penulis mencoba menarik implikasi logis berkenaan dengan konsep perjanjian pernikahan.