<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/277">
<title>Veritas 14/1 (April 2013)</title>
<link>https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/277</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/285"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/284"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/283"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/282"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-14T16:14:51Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/285">
<title>Tinjauan Teologis terhadap Konsep Aksesibilisme Monergistik Terrance L. Tiessen</title>
<link>https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/285</link>
<description>Tinjauan Teologis terhadap Konsep Aksesibilisme Monergistik Terrance L. Tiessen
Tan, Kian Guan
Bagaimana keselamatan orang-orang yang belum pernah berkesempatan mendengar injil (the unevangelized)? Pertanyaan ini menjadi populer di halaman depan beberapa buku teologi setidaknya pada dua puluh tahun terakhir ini. Secara umum, ada empat kalangan yang disinggung lewat buku-buku ini. Pertama, kalangan agnostik yang cenderung memilih aman dan berkata bahwa Alkitab tidak berbicara jelas (silent) mengenai “nasib” orang yang belum pernah mendengar Injil. Kedua, kalangan eksklusivis atau partikularisme yang lebih tegas dan berani mengatakan bahwa mereka yang tidak pernah mendengar berita Injil dan beriman kepada nama Yesus Kristus tidak akan memperoleh keselamatan. Ketiga, bertolak belakang dengan eksklusivisme, kalangan pluralisme mengatakan bahwa orang yang belum pernah mendengar Injil sangat bisa selamat melalui agama dan kepercayaan mereka masing-masing, karena ada The Real yang sama. Keempat, masih ada satu kalangan lagi yang mencoba menjawab pergumulan teologis ini, khususnya dengan menjembatani perbedaan di antara pihak eksklusivis dan pluralis, yaitu inklusivisme. Kalangan ini setuju kepada pihak pluralis yang tidak membatasi keselamatan Allah hanya kepada orang-orang yang mendengarkan berita Injil dan percaya di dalam Yesus Kristus. Di sisi lain, kalangan ini juga setuju dengan para eksklusivis yang mendasari keselamatan Allah di dalam Pribadi Yesus Kristus dan berita Injil.  Sebagai seorang eksklusivis, penulis tertarik untuk mengkritisi pandangan inklusivisme ini dibandingkan dengan pandangan yang lain. Alasannya adalah: pertama, pandangan ini berusaha menjembatani perbedaan di antara eksklusivisme dan pluralisme. Karena itu, mungkin saja ada pemikiran-pemikiran menarik yang perlu diperhitungkan; kedua, pandangan ini memiliki titik berangkat yang sama dengan eksklusivisme, yaitu firman Tuhan. Pandangan ini juga sepakat bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya Juru Selamat manusia; tidak ada manusia yang bisa membebaskan dirinya sendiri dari dosa tanpa Yesus Kristus. Masalahnya adalah, dengan maksud mengakomodasi kedua belah pihak, tentu saja kita perlu bertanya, seberapa besar kesetiaan mereka memegang inti iman kekristenan ini?; terakhir, pandangan ini bersifat aktif dalam berargumentasi. Karena itu, dialog dapat lebih mudah dilakukan, baik kepada kalangan eksklusivis maupun pluralis. Penulis akan berkonsentrasi mengkritisi salah satu tokoh inklusivis yaitu Terrance L. Tiessen. Ketertarikan penulis kepada Tiessen adalah karena ia mengembangkan konsep inklusivisme yang agak berbeda dengan yang lainnya. Ia mencoba mengaitkan teologi Calvin dengan inklusivisme, sehingga lahirlah aksesibilisme monergistik.
</description>
<dc:date>2013-04-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/284">
<title>Sebuah Kritik terhadap Pandangan James D. G. Dunn tentang "Melakukan Hukum Taurat" dalam Galatia 2:16</title>
<link>https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/284</link>
<description>Sebuah Kritik terhadap Pandangan James D. G. Dunn tentang "Melakukan Hukum Taurat" dalam Galatia 2:16
Yahya, Pancha W.
Frasa “melakukan hukum Taurat” (harfiah: “pekerjaan-pekerjaan hukum,” digunakan delapan kali dalam surat-surat Paulus (Rm. 3:20, 28; Gal. 2:16 [tiga kali]; 3:2, 5, 10). Interpretasi yang tepat terhadap frasa ini sangat penting untuk memahami Paulus dan pemikirannya. Kendati demikian, tidak ada kesepakatan di antara para sarjana Perjanjian Baru mengenai makna dari istilah tersebut. Secara tradisional, para sarjana memahami frasa tersebut sebagai “sebuah kewajiban untuk mematuhi semua tuntutan Hukum Musa guna memperoleh keselamatan.” Bagi para sarjana tersebut, Paulus menggunakan “melakukan hukum Taurat” untuk menyerang orang-orang Yahudi yang menggalakkan pendekatan legalistik pada keselamatan. Menurut pandangan tradisional ini, dengan menggunakan frasa ini Paulus mengajar para pembacanya di Roma dan Galatia bahwa melakukan hukum Taurat tidak akan membenarkan mereka seperti halnya beriman kepada Yesus Kristus. Di sisi lain, Perspektif Baru tentang Paulus (The New Perspective on Paul—selanjutnya disingkat NPP) berpendapat bahwa Yudaisme abad pertama bukanlah agama yang bersifat legalistik. Selanjutnya, para pendukung NPP berpendapat bahwa doktrin pembenaran oleh iman tidak ada hubungannya dengan keselamatan secara individual, tetapi lebih sebagai argumentasi Paulus terhadap orang-orang Kristen Yahudi yang sangat percaya bahwa orang percaya dari bangsa non-Yahudi harus di-Yudais-kan demi menjadi bagian dari umat Allah. Sebagai tambahan, para pengikut NPP tidak setuju bahwa “melakukan hukum Taurat” mengacu pada ketaatan pada hukum sebagai upaya demi memperoleh keselamatan. Sebaliknya, mereka percaya bahwa menurut Paulus, frasa itu merujuk pada pelaksanaan tuntutan-tuntutan hukum guna memelihara keanggotaan orang Yahudi dalam ikatan perjanjian dengan Allah. Dalam Roma dan Galatia, “melakukan hukum Taurat” secara khusus mengacu pada beberapa tuntutan yang berfungsi sebagai tanda-tanda yang membedakan orang Yahudi dan non-Yahudi, yaitu: sunat, Sabat dan hukum-hukum yang berhubungan dengan makanan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengevaluasi pandangan NPP tentang “melakukan hukum Taurat.” Namun, karena keterbatasan ruang, agaknya tidak mungkin untuk membahas semua isu dan kajian pustaka yang berkaitan dengan pandangan NPP terhadap frasa ini. Karena itu, saya akan memfokuskannya hanya pada pandangan Dunn tentang “melakukan hukum Taurat,” khususnya di Galatia 2:16. Alasan saya memilih Dunn adalah karena ia bukan saja seorang sarjana NPP yang terkemuka, tetapi ia juga adalah sarjana yang diasosiasikan dengan frasa “New Perspective on Paul.” Selain itu, saya akan berkonsentrasi pada Galatia 2:16 karena Dunn sendiri menekankan bahwa Galatia 2:16, yang di dalamnya terdapat tiga kali frasa “melakukan hukum Taurat” adalah “the most obvious place to start any attempt to take a fresh look at Paul from our new perspective.” Di dalam artikel ini saya akan membuktikan bahwa pemahaman Dunn tentang “melakukan hukum Taurat” tidaklah meyakinkan, karena studi yang cermat terhadap konteks langsung, gaya sastra, dan latar belakang historis dari frasa tersebut dalam Galatia 2:16, menunjukkan bahwa frasa tersebut mengacu pada ketaatan terhadap semua tuntutan hukum guna memperoleh keselamatan.
</description>
<dc:date>2013-04-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/283">
<title>Etika Paulus tentang Perceraian: Studi I Korintus 7:10-16</title>
<link>https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/283</link>
<description>Etika Paulus tentang Perceraian: Studi I Korintus 7:10-16
Gunawan, Chandra
Tema mengenai perceraian selalu menjadi tema yang cukup menarik untuk didiskusikan dan penting untuk dibahas. Penulis pernah menyampaikan sebuah khotbah mengenai perceraian dan setelah kebaktian selesai ada beberapa jemaat langsung bertanya mengenai bagaimana mereka harus menilai kasus-kasus perceraian yang mereka lihat baik dalam keluarga dekat mereka ataupun teman atau kerabat mereka. Angka perceraian di Indonesia setiap tahunnya bertambah tidak kurang dari 10%; pada tahun 2009 terjadi 216.286 kasus perceraian, dan di tahun 2010 terjadi peningkatan menjadi 285.184 perkara. Meningkatnya angka perceraian memperlihatkan bahwa kondisi keluarga-keluarga dari masyarakat Indonesia semakin mengalami penurunan dalam hal kualitas sehingga berdampak pada rentannya usia pernikahan keluarga dari masyarakat kita. Di negara-negara Barat pun kondisi yang sama terjadi, jumlah perceraian sangatlah tinggi sebagaimana dijelaskan oleh Gordon J. Wenham bahwa separuh dari pernikahan diakhiri dengan kasus perceraianan …. 1 Korintus 7 adalah teks Alkitab yang penting dalam membahas isu perceraian dan pernikahan kembali. Teks ini telah mempengaruhi penafsiran dan kebijakan dari berbagai denominasi gereja, contohnya Roma Katolik dan The Church of England.12 Meskipun 1 Korintus 7 memang berbicara mengenai isu perceraian dan pernikahan kembali, namun bagian ini bersifat “occasional,” artinya nasihat yang diberikan Paulus terkait dengan situasi dan kondisi tertentu yang terjadi dalam jemaat.13 Perkataan Paulus dalam 1 Korintus 7:1 dan 1 Korintus 7:25  jelas mengindikasikan adanya pertanyaan tertentu yang ditanyakan jemaat Korintus kepada Paulus.
</description>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/282">
<title>Strategi Pelayanan Pastoral Kedukaan yang Holistik</title>
<link>https://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/282</link>
<description>Strategi Pelayanan Pastoral Kedukaan yang Holistik
Runenda, Paulus Chendi
Kematian adalah realitas kehidupan yang tidak mungkin dihindari.  Bagi kebanyakan orang, mendengar kata “kematian” saja sudah memunculkan kengerian karena sering kali kehadirannya sangat di luar dugaan, mendadak, tidak memberikan tanda-tanda maupun kesempatan untuk mempersiapkan diri, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi orang-orang yang mengasihinya. Kematian menyebabkan seseorang mengalami penderitaan fisik dan derita emosional yang menusuk sekalipun kadarnya bisa berbeda pada masing-masing orang.  Kematian membawa disintegrasi kehidupan, menyebabkan terputusnya relasi-relasi, baik pribadi, keluarga maupun sosial.  Bisa dibayangkan bahwa penderitaan orang yang ditinggalkan sungguh tidak mudah untuk ditanggung.  Bahkan, jika pengalaman-pengalaman ini dibiarkan dapat berdampak buruk terhadap kondisi jasmani, mental, rohani maupun social orang tersebut. Bagi mereka yang mengalami peristiwa kematian seorang anggota keluarga, dukacita yang dirasakan tidak serta-merta hilang begitu saja setelah proses pemakaman selesai.  Pada umumnya justru setelah seluruh proses pemakaman selesai rasa keterhilangan itu baru sangat terasa.  Karena dampak kedukaan itu sangat kompleks maka pelayanan kepada orang berduka juga perlu komprehensif. Sayangnya, fenomena yang justru sering kali terlihat adalah gereja melayani orang yang kedukaan secara parsial.  Gereja cenderung lebih berfokus pada pelayanan kepada mereka di rumah duka karena inilah yang terjadi di sini dan sekarang (here and now).  Padahal seseorang atau anggota keluarga yang ditinggal justru menghadapi masalah-masalah yang lebih kompleks setelah pemakaman selesai.  Namun sayangnya, pelayanan kepada mereka malahan terabaikan oleh gereja.
</description>
<dc:date>2013-04-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
