What is “New” in the New Covenant?: Mengeksplorasi Konsep Kebaruan Perjanjian dalam Yeremia 31:31-34
Abstract
Fokus dari penelitian ini adalah makna kebaruan perjanjian dalam Yeremia 31:31-34. Penafsiran kepada kebaruan perjanjian dari konsep perjanjian yang parsial maupun perjanjian yang berfokus kepada penggenapannya menjadikan makna kebaruan perjanjian menjadi kurang utuh. Hal ini penting karena perjanjian yang baru dalam Yeremia 31:31-34 adalah solusi pelanggaran perjanjian Allah yang sejalan dengan konsep perjanjian dalam kitab Perjanjian Lama serta memiliki dampak dalam pembacaan kitab Perjanjian Baru bahkan dalam dialog Kristen dan Yahudi hari ini. Untuk mencapai hal tersebut, penelitian ini menggunakan model penelitian kepustakaan dengan metode Kanonikal-Intertekstual. Penemuan dalam penelitian ini menyediakan bukti bahwa makna kebaruan perjanjian Yeremia 31:31-34 didapatkan dari kaitannya yang utuh dengan konsep perjanjian Allah yang sejak semula bersifat eksklusif dan inklusif. Kesimpulan penelitian ini adalah kebaruan perjanjian dalam Yeremia 31:31-34 merupakan keefektifan solusi dari Allah yang berinisiatif mengadakan perjanjian yang tidak lagi dapat dibatalkan oleh manusia untuk mewujudkan tujuannya yang semula, yaitu membawa berkat bagi bangsa-bangsa melalui umat-Nya dalam aspek instruksional, komunal, dan mediator dari perjanjian yang memiliki proyeksi berkaitan dengan karya dan kehidupan Yesus dalam kitab PB.