Show simple item record

dc.contributor.authorDjung, Philip K. H.
dc.date.accessioned2018-05-31T02:30:52Z
dc.date.available2018-05-31T02:30:52Z
dc.date.issued2012-10
dc.identifier.issn1411-7649
dc.identifier.urihttp://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/271
dc.description.abstractSabat telah menjadi topik debat yang hangat sejak zaman Reformasi. Pandangan Reformator John Calvin pun sering dikutip baik oleh mereka yang setuju maupun yang tidak setuju dengan pandanganya. Hal ini lebih disebabkan oleh kompleksitas pandangannya dan juga luasnya cakupan penulisan Calvin tentang topik ini. Selain itu, sikapnya dalam menjaga hari Sabat juga turut dipertanyakan. … Dalam tulisan ini saya akan menunjukkan bahwa bagi Calvin, sejauh itu menyangkut “istirahat rohani,” ibadah komunal, dan perbuatan baik, maka hukum ke-4 masih berlaku bagi orang Kristen hari ini dan seharusnya dijalankan dengan penuh ketekunan, namun bukan legalistik ataupun takhayul. Artikel ini akan membahas pengertian Calvin tentang tujuan perintah ke-4, diikuti dengan tiga fungsi hukum tersebut beserta penerapannya. Kemudian, saya akan menarik kesimpulan dari keseluruhan pembahasan.en_US
dc.publisherSeminari Alkitab Asia Tenggaraen_US
dc.subjectSabbathen_US
dc.subjectCalvin, Jean, 1509-1564en_US
dc.titlePandangan Kalvin Tentang Hari Sabaten_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record